Manual prosedur kerja. 2 mpk jkns isi kandungan. 3 mpk jkns isi kandungan bil. Perkara muka surat 1. Latar belakang/profail jkns 4 2. Proses kerja 7.3. Proses kerja bagi mengurus dan mengendalikan penilaian prestasi anggota perkhidmatan awam jabatan keretapi negeri sabah. Prosedur Kerja adalah: Langkah-langkah (tata urutan) yang harus dilakukan sebagai pedoman bagi siapa saja yang akan melakukan pekerjaan tersebut secara terkendali dan konsiten. Fungsinya untuk menilai secara terus-menerus sehingga dapat diketahui kelemahan suatu sistem apakah disebabkan.
Saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi tanpa didukung dengan sebuah sistem yang baku. Operasional perusahaan lebih banyak didasarkan pada kebiasaan yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun. Karyawan bekerja dengan cara mengikuti kebiasaan para karyawan sebelumnya. Hasilnya dapat dilihat apabila seorang karyawan yang memegang suatu pekerjaan tertentu mendadak tidak masuk kerja, maka tidak ada karyawan yang menggantikannya karena tidak mengetahui proses kerja. Tentu saja hal ini akan sangat menghambat operasional perusahaan, maka diperlukan adanya berbagai tahapan standar yang dibakukan dan menjadi sistem baku dalam perusahaan. Sistem tersebut yang kemudian dikenal sebagai sistem standar operasional ( Standard Operating Procedures / SOP).
Definisi SOP. Standard Operational Procedures is detailed, writtem instruction to achieve uniformity of the performance of a specific function (International Conference on Harmonisation / ICH)). SOP adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, atau tindakan, dan penggunaan fasilitas pemrosesan dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu organisasi, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar, dan sistematis (Rudi M Tambunan). Suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
SOP adalah satu set perintah kerja atau langkah-langkah yang harus diikuti untuk menjalankan suatu pekerjaan dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapai. Tujuan Pembuatan SOP. Agar karyawan dapat menjaga konsistensi dan tingkat kinerjanya atau tim dalam organisasi atau unit kerja. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari karyawan. Melindungi organisasi/unit kerja dan karyawan dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi Fungsi SOP. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. Kapan SOP dibuat?.
Sebelum suatu pekerjaan dilakukan, SOP harus sudah ada. Digunakan untuk menilai apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak. Saat pengujian SOP sebelum dijalankan (1-2 bulan trial). Jika ada perubahan langkah kerja, misal adanya mesin baru, peralatan baru, tambahan pekerja, lokasi berbeda, dan semua yang mempengaruhi lingkungan kerja.
Keuntungan menggunakan SOP. Aturan main dalam perusahaan menjadi lebih jelas karena perusahaan memiliki acuan operasional yang baku. SOP yang baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana sebagai alat komunikasi dan pengawasan terhadap pekerjaan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten.
Aktivitas operasional akan lebih lancar karena setiap karyawan menjalankan fungsinya masing-masing dan mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tanggungjawabnya. Dokumen yang digunakan sudah standar, sehingga memudahkan setiap karyawan untuk mengingatnya. Terutama bila perusahaan tersebut besar dan memiliki banyak anak perusahaan kemungkinan seorang karyawan yang dimutasi akan mudah untuk beradaptasi (bisa menjadi salah satu alat training). Image perusahaan akan meningkat karena rapi secara administrasi.
Langkah kedepannya akan mempermudah perusahaan dalam memperoleh ISO ( International Organization for Standarization) Jenis SOP. Sederhana, dengan langkah – langkah yang ringkas dan hanya memerlukan sedikit keputusan. Hirarki, dengan langkah-langkah yang rinci, panjang, konsisten. Flowchart berisi banyak keputusan-keputusan atau pertimbangan-pertimbangan Bentuk SOP.
Dokumen tertulis. Diagram atau alur kerja ( flow chart) Untuk siapa SOP dibuat?.
SOP menjadi pedoman bagi para pelaksana pekerjaan dalam hal ini karyawan perusahaan dari level terbawah hingga manager. SOP akan berbeda untuk pekerjaan yang dilakukan secara sendirian, pekerjaan yang dilakukan secara tim dan untuk pengawasan pekerjaan tersebut. Manager menggunakan SOP untuk memastikan agar setiap orang mengikuti langkah-langkah yg sama setiap kali menjalankan prosedur. Siapa pembuat SOP? Idealnya pembuatan SOP ditangani oleh Departemen tersendiri karena SOP harus selalu direview atas sistem yang sudah ada serta perlu adanya pengembangan atas sistem tersebut. Departemen tersendiri yang menangani SOP tersebut ditujukan untuk menjamin independensi yang mementingkan sisi perusahaan dan internal kontrol serta mampu menjadi mediator antar departemen agar operasional perusahaan dapat berjalan lancar.
Secara ideal SOP disusun oleh satu tim yang terdiri dari Penulis SOP ( author), Pelaksana di lapangan ( employee), Pengawas lapangan ( supervisor), Atasan pengawas ( manager). Prosedur dan Langkah SOP. Setiap perusahaan terdiri dari beberapa sistem seperti production, purchasing, marketing, sales and distribution, human resources, accounting, finance dll.
Keberhasilan suatu perusahaan dipengaruhi oleh seberapa jauh seluruh sistem tersebut dapat berjalan dan bekerjasama. Setiap sistem disusun atas beberapa Prosedur Kerja, misalnya prosedur penerimaan barang dari supplier, prosedur penyimpanan barang di gudang, prosedur pengawasan produksi dan lain – lain.
Langkah-langkah adalah kegiatan terkecil yang menyusun sebuah prosedur. Dalam pelaksanaannya, langkah-langkah tersebut merupakan tempat terjadinya variasi kegiatan antara pelaksana yang berbeda jika prosedur tidak dibakukan.
Persyaratan Umum. 4.2. Kebijakan K3. 4.3.
Perencanaan. 4.3.1. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya. 4.4.Penerapan dan Operasi. 4.4.1. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan. 4.4.3.
Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi. 4.4.4. Dokumentasi. 4.4.5. Pengendalian Dokumen.
4.4.6. Pengendalian Operasi.
4.4.7. Persiapan.
4.5. Pemeriksaan. 4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja. 4.5.2.
Evaluasi Penyimpangan. 4.5.3.
Investigasi, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan. 4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan. 4.5.4. Pengendalian Catatan. 4.5.5.
Audit Internal. 4.6. Tinjauan Manajemen Ruang Lingkup Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berlaku untuk seluruh lingkungan dan wilayah Perusahaan termasuk sub-sub operasionalnya dan pihak lain yang berhubungan dengan operasional perusahaan termasuk di dalamnya kerja sama serta pihak lain yang beroperasi (beraktivitas) di dalam lingkungan/wilayah Perusahaan. Dasar Hukum Penyusunan Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Daftar Istilah dan Definisi. Audit Proses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memeriksa kesesuaian kinerja terhadap sistem yang telah dirancang (ditetapkan).
Bahaya Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau kombinasi keduanya. Catatan Dokumen yang menunjukkan pencapaian hasil ataupun menyediakan bukti aktivitas kerja. Dokumen Informasi dan media-media pendukungnya.
Hampir Celaka Insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian. Identifkasi Bahaya Proses untuk menemukan, mengenali dan mengetahui adanya bahaya serta karakteristiknya. Insiden Kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana dapat terjadi cedera, penyakit, kematian ataupun kondisi darurat. Kebijakan K3 Keseluruhan arah dan intensitas Perusahaan terkait Penerapan K3 yang disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Perusahaan.
Kecelakaan Kerja Insiden yang dapat menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Semua kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan pekerja lainnya (kontraktor), pemasok, tamu, pengunjung dan orang lain di tempat kerja. Ketidaksesuaian Tidak terpenuhinya sebuah persyaratan.
Kinerja K3 Hasil yang dapat diukur dari pengelolaan resiko K3. Penilaian Resiko Proses evaluasi resiko yang ditimbulkan oleh bahaya, menghitung ketersediaan adanya pengendalian dan menentukan apakah suatu resiko dapat diterima. Penyakit Akibat Kerja (PAK) Gangguan kesehatan baik fisik maupun mental yang disebabkan atau diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi yang berkaitan dengan pekerjaan. Perbaikan Berkelanjutan Pengulangan proses peningkatan Sistem Manajemen K3 untuk mencapai Perbaikan Kinerja K3 secara keseluruhan searah dengan Kebijakan K3. Perusahaan PT. Ahli K3 Umum Indonesia.
Pihak Lain Perorangan atau kelompok baik dari dalam ataupun dari luar tempat kerja yang berkaitan dengan atau dipergunakan oleh Kinerja K3 Perusahaan. Prosedur Cara spesifik untuk menangani sebuah aktivitas ataupun proses. Resiko Kombinasi dari tingkat keseringan terjadinya kejadian berbahaya ataupun paparan bahaya dengan tingkat keparahan dari suatu cedera atau penyakit yang dapat disebabkan oleh paparan bahaya. Resiko yang dapat diterima Resiko yang sudah diredam ke tingkat yang dapat ditoleransi oleh Perusahaan berdasarkan peraturan resmi Perusahaan dan Kebijakan K3 Perusahaan. Sistem Manajemen K3 Bagian dari sistem manajemen perusahaan termasuk struktur organisasi, perencanaan aktivitas, tanggung jawab, penerapan, prosedur, proses dan sumber daya yang dipergunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 Perusahaan dan mengelola Resiko K3 Perusahaan.
Tujuan K3 Cita-cita (sasaran) K3 yang akan dicapai Perusahaan. Tempat Kerja Lokasi manapun dimana aktivitas kerja dilaksanakan di bawah kendali Perusahaan.
Tindakan Pencegahan Tindakan untuk menghilangkan potensi penyebab ketidaksesuaian serta kondisi tidak diinginkan lainnya. Tindakan Perbaikan Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan ataupun kondisi lain yang tidak diinginkan. Download Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja preview. Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut F.
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Kesel. Kumpulan rambu-rambu K3: rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja. Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ten. Kumpulan rambu-rambu K3: rambu-rambu larangan yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja. Lambang (Logo/Simbol) K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Be.
Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawa. Pengertian (definisi) bahaya ( hazard ) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera ( kecelakaan kerja. Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pe.
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan.